SAMPANG, koranmadura.com – Proses peradilan mantan Kepala Desa (Kades) Baruh Akh. Amin di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas perkara dugaan korupsi BLT DD tahun anggaran 2021, terus menggelinding. Bahkan dalam sidang perdananya, pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyeret sejumlah nama dan instansi.
PH mantan Kades Baruh, A. Tajul Arifin menyatakan dalam sidang dakwaan terhadap kliennya, pihaknya mengajukan keberatan. Adapun beberapa poin keberatan dalam sidang penyampaian eksepsi yang digelar pada Selasa, 7 November 2023 kemarin di antaranya yaitu adanya aturan Menteri Desa dalam Permendes itu yang menyatakan bahwa penyaluran dana BLT boleh dilakukan secara tunai.
“Kemudian di poin kedua, kami mempertanyakan kenapa tersangka hanya dua yaitu kliennya dan Kaur Keuangan desa. Padahal pandangan kami, seharusnya yang juga menjadi tersangka yaitu Pj Kades Baruh, karena dalam tahap pencairan terakhir dia yang melakukan pencairan, sebab kliennya sudah purna tugas,” katanya kepada koranmadura.com, Rabu, 8 November 2023.
Lanjut Tajul menyatakan, jikalau perkara tersebut dinyatakan perbuatan korupsi, maka pihaknya juga mempertanyakan keterlibatan pihak perbankan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, yang tidak menjadi perhatian oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang untuk dijadikan tersangka.
“Sebab dalam proses penyaluran BLT DD, dalam aturannya yaitu pihak perbankan yang melakukan penyaluran. Dan pencairan kepada masyarakat, itu yang meminta untuk dicairkan yaitu pihak perbankan kepada pihak desa karena dikejar waktu,” paparnya.
Tidak hanya itu, PH terdakwa mantan Kades Baruh ini juga menyatakan keterlibatan pihak DPMD yang tidak tersentuh. Sebab menurutnya, pihak dinas telah mengeluarkan edaran agar pihak desa membantu pencairan dilakukan secara tunai.
“Kenapa hal-hal yang urgen seperti ini, ternyata luput perhatian dari JPU. Sedangkan tersangkanya hanya mantan Kades Baruh dengan Kaur Keuangan saja. Terus kenapa pihak-pihak lainnya tidak menjadi tersangka, sedangkan kalau korupsi itu harus pertanggungjawaban pidananya juga, kan,” bebernya.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Tri Satrio Wahyu Murthi menyatakan, agenda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BLT DD oleh mantan Kades yaitu sidang penyampaian eksepsi yang disampaikan PH terdakwa kepada JPU.
“Nanti pada Jumat mendatang ini, agendanya yaitu jawaban atau tanggapan dari eksepsi Penasehat Hukum oleh JPU. Nah soal pengembangan, nanti lihat fakta-fakta persidangan saja,” katanya.
Untuk diketahui, mencuatnya dugaan penyelewengan Bansos BLT DD di Desa Baruh, setelah terdapat pengakuan warga desa tersebut yang tidak lagi menerima bantuan meski tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sedangkan total penerima bantuan di Desa Baruh diketahui sebanyak 267 KPM dengan penerimaan yaitu sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun faktanya tidak semua KPM di desa tersebut tidak lagi menerima bantuan BLT DD pada 2021 lalu. Sedangkan laporan dari pihak DPMD yang disampaikan kala itu bahwa penyaluran BLT DD 2021 di Desa Baruh terealisasi 100 persen.
Sedangkan untuk kerugian yang disebabkan oleh tersangka mantan Kades Baruh AN sebagaimana dilaporkan oleh Kejari Sampang pada perkara dugaan penyelewengan BLT DD tahun anggaran 2021, yaitu senilai Rp359.500.000. Dan dalam kerugian tersebut mantan Kades Baruh tidak melakukan pengembalian apa pun. (MUHLIS/DIK)