JAKARTA, Koranmadura.com – DPR semakin memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan hak angket untuk membongkar skandal yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.
Hal itu ditegaskan politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPR, Masinton Pasaribu di Jakarta, Rabu 7 November 2023.
Menurut Masinton, butir ke-9 kesimpulan Majelis Kehormatan MK (MKMK) membenarkan bahwa Anwar Usman membiarkan MK diintevensi pihak lain. Meskipun MKMK tidak membuka secara detail tentang pihak yang mengintervensi tersebut.
“Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengkonfirmasi adanya skandal di Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam putusannya,” kata Masinton Pasaribu.
Apa yang dilakukan Anwar Usman dan para hakim MK Itu bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dan tidak memihak. Ini ditegaskan lagi dalam UU Nomor 48 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara dalam putusan MKMK disebutkan bahwa Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan batas usia minimum Capres-Cawapres.
“Dalam putusan MKMK dinyatakan bahwa eks Ketua MK Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres),” katanya.
Karena itu, menurut Masinton, DPR memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket terkait skandal hakim Mahkamah Konstitusi. Dia berharap, hasil dari hak angket itu dapat mengembalikan kepercayaan publik pada MK.
“Lembaga DPR RI harus melakukan penyelidikan melalui Hak Angket Skandal Hakim MK, agar terang benderang dan ke depan integritas MK kembali dipercaya masyarakat,” kata Masinton.
Dia meneruskan, “Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi Hakim MK dan motif kepentingan apa hingga menginjak-injak kemandirian hakim yang jelas-jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1945.”
Menurut Masinton, skandal hakim konstitusi merupakan skandal yang besar sehingga harus diungkap setuntas-tuntasnya sehingga tidak ada yang tersembunyi.
Adapun hak angket adalah hak bertanya yang melekat pada anggota DPR. Dengan hak angket ini, DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Gema)