JAKARTA, Koranmadura.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis menilai, kekuasaan Presiden Jokowi terus menggunakan semua alat negara untuk memenangkan anaknya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Pernyataan itu disampaikan dalam pernyataan tertulis koalisi itu yang diterima di Jakarta, Minggu 12 November 2023.
Menurut Ketua PBHI yang tergabung dalam koalisi ini, Julius Ibrani, perilaku kekuasaan Jokowi yang semena-mena ini ditunjukan oleh aksi polisi memasang baliho calon presiden (Capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Julius, aksi polisi ini karena ada instruksi dari atasan. Informasi dari beberapa sumber media masa, kata Julius, menyebutkan pemasangan baliho Prabowo – Gibran diduga kuat dilakukan oleh Polisi di Jawa Timur
Sementara sebelumnya baliho dari lawan politik Prabowo-Gibran justru diturunkan oleh aparat keamanan di beberapa tempat seperti di Bali dan lainnya.
Lebih parah lagi, intervensi kekuasaaan terjadi dalam ruang hukum melalui drama di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan intervensi pada Putusan MK No. 90 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.
“Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi murni dan tidak sehat karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024,” ujarnya.
Dia meneruskan, “Pemilu yang tadinya menjadi sarana kompetisi yang sehat dan membahagiakan telah tercederai dan menjadi Pemilu yang menakutkan dan menyeramkan karena kekuasaan menggunakan semua kewenangannya untuk memastikan kemenangannya dalam Pemilu nanti bahkan sebelum Pemilu dimulai.”
Menurut koalisi ini, seluruh aparat pertahanan dan keamanan wajib untuk bersikap netral dan menjaga Konstitusi dan bukan sebaliknya malah berpihak.
“Apalagi diperalat untuk mendukung kandidat tertentu yang justru akan mencederai Pemilu dan Konstitusi itu sendiri,” imbuh Julius.
Karena itu, “Kami mendesak kepada Bawaslu, Kompolnas, Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kuat pemasangan Baliho Gibran oleh polisi di Jatim karena hal itu melanggar undang – undang dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun.”
“Kepada masyarakat sipil mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam Pemilu dan terus menjaga serta merawat demokrasi yang semakin hari semakin mengalami kemunduran,” pungkasnya. (Gema)