JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat 3 November 2023.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Kedatangan Achsanul Qosasi dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 3 November 2023.
Menurut dia, Achsanul telah tiba memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 08.00 WIB. Padahal pemeriksaan dijadwalkan baru dimulai pukul 09.00 WIB.
“Sudah (datang), sudah dari jam 8 kurang. Seharusnya pemeriksaan jam 9, datang lebih cepat,” kata Ketut.
Penyidik Kejaksaan Agung ingin mengganti informasi dari Achsanul Qosasi terkait aliran dana korupsi BTS 4G Kemen Kominfo. Pasalnya, terungkap di persidangan bahwa ada aliran dana miliaran kepada Achsanul Qosasi.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Ia membeberkan sebuah nama inisial AQ yang merupakan Achsanul Qosasi dalam persidangan. Dia menyebutkan bahwa ada aliran dana senilai Rp 40 miliar lewat anggota BPK Sadikin di parkiran hotel Grand Hyatt Jakarta.
“Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan itu kita mau klarifikasi,” imbuhnya. (Sander)