JAKARTA, Koranmadura.com – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berprofesi sebagai advokat Febri Diansyah dicegah atau dicekal oleh mantan tempatnya bekerja bepergian ke luar negeri.
Namun begitu, Febri sendiri mengaku belum menerima pemberitahuan pencekalan itu secara resmi dari KPK.
“Tadi banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas advokat dengan itikad baik dan profesional,” ujar Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta Rabu 8 November 2023.
Dia meneruskan, “Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya.”
Febri Diansyah dicekal karena profesinya sebagai pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena kasus korupsi dan pungutan liar di Kementerian Pertanian yang dipimpinnya sejak 2019.
Selain Febri Diansyah, KPK juga mencekal dua orang lainnya, yang sama-sama bekerja di kantor hukum besutan Febri Diansyah, Visi Law Office.
Mereka adalah Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, dan aktivis antikorupsi Donal Fariz.
Ketiganya dicekal berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
“Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan,” kata Jubir KPK Ali Fikri secara terpisah di Jakarta.
Dia meneruskan, “KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.” (Gema)