JAKARTA, Koranmadura.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. Karena itu dia diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua MK.
Amar putusan MKMK itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, sebagaimana disaksikan lewat siaran langsung televisi nasional pada Selasa 7 November 2023 sore.
Selain dijatuhi sanksi dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan tidak boleh ikut dipilih sebagai Ketua MK hingga masa jabatannya sebagai hakim MK berakhir.
Lebih dari itu, Anwar Usman juga dilarang dilarang mengadili dan memutuskan perkara tentang syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang baru diajukan lagi ke MK.
MKMK juga melarang Anwar Usman tidak boleh mengadili perkara sengketa Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Putusan MKMK ini disertai pula dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari anggota MKMK Bintan R Saragih.
Menurutnya, karena Anwar Usman sudah terbukti melakukan pelanggaran etik berat, maka seharusnya dia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK.
Bintan R Saragih mengaku mendasarkan pendapatnya pada fakta dan selalu dilihat dari sudut pandang dirinya sebagai seorang akademisi. Namun begitu, dia mengaku, meski berbeda pendapat soal putusan akhir, anggota MKMK mengambil putusan atas Anwar Usman dengan penuh senyum satu sama lain. (Gema)