JAKARTA, Koranmadura.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tuduhan Anwar Usman yang menyebut dirinya memiliki konflik kepentingan dalam memutus perkara saat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ditegaskan Mahfud MD di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Dia menanggapi tudingan Anwar Usman yang menduga Mahfud MD pernah terlibat konflik kepentingan saat menjabat sebagai Ketua MK dalam memutus perkara Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 terkait uji materil UU 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahfud MD mengaku tidak terlalu ingat secara utuh tentang putusan perkara tersebut. Namun dia memastikan tidak memiliki konflik kepentingan dalam perkara itu.
“Enggak (ingat). Memang pernah dulu ada gugatan, tapi tidak ada konflik interest hakim. Itu institusi semuanya yang diuji,” kata Mahfud.
Pasal yang diuji kala itu adalah soal perubahan masa jabatan hakim konstitusi. Secara teknis, pasal itu diuji bersama seluruh hakim konstitusi pada masanya, termasuk Anwar Usman yang berstatus hakim anggota.
“Siapa yang conflict of interest? Wong sembilannya yang ngadili enggak ada yang mempersoalkan. Enggak ada yang berbeda, sikapnya sama,” ujar Mahfud.
Ketika itu, kata Mahfud MD, tidak ada yang mempermasalahkan masa jabatan hakim selama dua tahun apa 2,5 tahun. Dia pun berkeyakinan, semua hakim setuju dengan berapa pun lama masa menjabatnya.
“Enggak ada masalah kepentingan, kita setuju aja mau 2 tahun, mau 3 tahun,” yakin Mahfud.
Dia meneruskan, “Dan tidak ada di situ (hakim) yang tidak setuju disidangkan, karena tidak ada hakim yang sifatnya pribadi punya ikatan dengan itu. Itu institusi, semua hakim sama.”
Adapun Mahfud MD, selain sebagai Menko Polhukam, juga menjadi calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Keduanya akan berhadapan dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sementara itu, Anwar Usman sudah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sehingga dia harus dicopot dari jabatan ketua MK.(Gema)