JAKARTA, Koranmadura.com – Hak Angket yang disuarakan politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dapat menjadi pembelajaran untuk Presiden Jokowi agar tidak semena-mena menjalankan kekuasaan.
Kekuasaan harus selalu berada dalam koridor konstitusi dan aturan perundang-undangan agar tidak melenceng.
Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Gerbang Informasi Miqdad Husein ketika diminta komentar tentang usulan penggunaan Hak Angket, yang muncul pada pembukaan persidangan ke II tahun 2023-2024 di Jakarta, Kamis 2 November 2023.
Dalam proses demokrasi, sebenarnya penggunaan hak angket oleh DPR merupakan hal biasa. Hak itu, tambah Miqdad, merupakan bagian dari hak DPR dalam menjalankan tugas pengawasan kepada pemerintah.
Pertanyaannya, apakah usulan hak angket sekarang ini yang terkait putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 90, memiliki pijakan rasional?
“Sangat rasional dan bahkan merupakan keharusan. Karena putusan MK itu diduga sangat sarat terkait dengan kepentingan dan jauh dari semangat keadilan. Jadi, wajar saja jika muncul wacana usulan hak angket,” tegas Miqdad.
Namun proses itu masih sangat panjang dan berliku. Karena hak angket merupakan pelaksanaan hak DPR secara kelembagaan dan harus disetujui mayoritas anggoa DPR. Belum lagi, katanya, persyaratan usulan yang juga melibatkan beberapa partai.
“Kita berharap jika hak angket dilaksanakan tidak menimbulkan kegaduhan politik terutama di kalangan masyarakat bawah. Semoga ini hanya menjadi dinamika konstitusional demi menegakan konstitusi,” katanya.
Mengacu pada UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Lalu, usulan itu baru akan resmi menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir. (Sander)