Oleh Miqdad Husein
Kekhawatiran dampak buruk budaya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90 mulai terasa ketika terjadi upaya pembenaran secara massal. Padahal pengadilan etik Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sangat jelas.
Dalam proses perkara nomor 90 itu terjadi pelanggaran etika super serius. Sanksi pun telah diberlakukan dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK.
Sayangnya keputusan pengadilan MKMK tidak mampu mengembalikan kesadaran etik para elit politisi.
Yang terlihat justru memanfaatkan prinsip normatif keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Alih-alih tergerak merobah sikap politik sebagai wujud kesadaran etik malah memanfaatkan keputusan cacat etik MK.
Yang berbahaya ketika ada upaya sistematis untuk terus mengembangkan opini dari segelintir elit politik untuk melakukan pembenaran.
Masyarakat dijejali berbagai pengaburan masalah seperti menyebut keputusan MK memberi peluang tampilnya pemimpin muda.
Masyarakat digiring untuk melupakan substansi proses pengadilan perkara nomor 90 yang terbukti terjadi pelanggaran etika sangat serius.
Pemanfaatan keputusan yang dalam proses terbukti melanggar etika itu, apalagi disertai berbagai proses pembenaran sistematis, menegaskan kesengajaan menyebarkan virus busuk pelanggaran etika.
Masyarakat diracuni untuk ikut membenarkan proses peradilan perkara 90 yang terbukti melanggar etika.
Ada proses massalisasi pembenaran pelanggaran etika. Yang sebelumnya hanya terjadi di lingkungan segelintir elite petualang politik kini disebarkan ke tengah masyarakat.
Sebuah pendemi pembenaran pelanggaran etika diam-diam merebak di tengah masyarakat.
Keputusan MKMK alih-alih disikapi secara moral etik dengan mengabaikan keputusan MK perkara nomor 90, namun justru dimanipulasi demi kepentingan politik instan.
Dalam konteks nilai universal pengadilan MKMK bertujuan mengetahui persoalan riil apakah bermasalah, melanggar proses etik, dan lainnya.
Dari hasil pengadilan MKMK itu diharapkan ada perbaikan perilaku elite politik dan persepsi masyarakat dalam merespon keputusan MK karena memang secara normatif tak ada ruang upaya hukum untuk mengoreksi karena sifat final dan mengikat.
Sayangnya, tak ada respon perubahan moral perilaku elit politik terutama yang terkait langsung maupun tak langsung. Malah mereka bersikap seperti burung onta: mengabaikan masalah pelanggaran etika itu.
Sebuah ujian berat kini terbentang di tengah masyarakat negeri ini. Pandemi pembenaran pelanggaran etik merajalela menginfeksi melalui berbagai saluran.
Jika pandemi Covid-19 mendapat perlawanan seluruh masyarakat, pandemi kerusakan etik justru mendapat energi bahkan kekuatan penyebaran massif mereka yang ada di pusat kekuasaan.
Beruntung, masih ada sebagian masyarakat yang masih memiliki nurani bersih untuk terus melakukan vaksinasi moral etik agar penyebaran virus perusak moral etik dapat dihentikan.
Sebuah pertarungan besar kini terbentang di tengah masyarakat antara mereka yang memanfaatkan pelanggaran etika, yang merusak moral etik masyarakat melawan kekuatan vaksinasi nurani moral masyarakat.
Insya Allah kebenaran dan keadilan bersemangat nurani akan menemukan jalannya. Kebenaran dan keadilan selalu menemukan jalannya sendiri.***