PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik sebesar Rp95.971, dari awalnya Rp2.133.655 menjadi Rp2.229.626.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM-Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati mengatakan usulan kenaikan tersebut berdasarkan hasil kajian dari tim pengupahan atau dewan pengupahan, meliputi Dinas Perdagangan dan Badan Pusat Statistik, pekerja, serikat buruh, dan pengusaha.
“Jadi, pengusulan kenaikan UMK ini didasarkan beberapa faktor, meliputi tingkat pertumbuhan ekonomi dan lainnya,” ungkap Ika Yulia Rakhmawati, Kamis, 22 November 2023.
Pihaknya sebatas mengusulkan terkait dengan kenaikan tersebut. Namun kebijakan itu tergantung dari Gubernur Jawa Timur.
“Hasilnya nanti akan kita sosialisasikan ke masing-masing perusahaan. Biasanya akhir tahun ditetapkan, karena awal tahun mulai berlaku dan dijalankan,” ungkapnya perempuan yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pengupahan tersebut. (SUDUR/DIK)