SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2024 sebesar 3,32 persen atau dari Rp2.176.819 menjadi Rp2.249.113.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengatakan usulan kenaikan UMK ini didasarkan pada rumus parameter skala nasional.
“Penghitungannya dari kebutuhan hidup layak masyarakat, pertumbuhan ekonomi di daerah, inflasi dan sejumlah komponen terkait lainnya,” ujar dia.
Keputusan usulann kenaikan UMK Sumenep ini juga sudah melalui rapat koordinasi bersama tim yang terdiri dari Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi), dan Gapeknas.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, disebut telah menandatangani usulan kenaikan UMK 2024, dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Abd. Rahman Riadi menyatakan bahwa sekarang tinggal menunggu penetapan UMK 2024. “Semoga dengan kenaikan ini, kesejahteraan masyarakat terjamin dan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka,” harapnya. (FATHOL ALIF/DIK)