SAMPANG, koranmadura.com – Pengajuan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BLT DD tahun anggaran 2021 di Desa Baruh yang menyeret dua orang yakni mantan Kades Baruh Akh. Amin beserta Kaur Keuangan, Nunung, ternyata ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Tri Satrio Wahyu Murthi menegaskan ada lima poin keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa. Sehingga dalam agenda pembacaan putusan sela, pada Jumat, 17 November 2023 kemarin, pihaknya menanggapi atas keberatan yang diajukan terdakwa kepada Majelis Hakim.
“Kami dikasih waktu seminggu oleh Majelis Hakim untuk menjawabnya. Dan pada Jumat kemarin pada sidang putusan sela, lima poin keberatan yang diajukan terdakwa itu ditolak sepenuhnya oleh Hakim dan menerima jawaban sanggahan eksepsi dari kami,” tegasnya, Senin, 20 November 2023.
Maka dari itu, Kasi Pidsus, Tri Satrio Wahyu Murthi menyampaikan untuk agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Pihaknya merencanakan mengundang saksi dari unsur dinas.
“Rencananya kami mengundang sebanyak lima saksi, sementara dari Dinas karena Kami sesuaikan dari alur dakwaan dulu. Sekali lagi kami tegaskan untuk terdakwa dalam perkara ini ada dua yaitu mantan Kades Baruh dan Kaur Keuangan atau Bendahara Desanya di saat Pak Amin menjabat,” katanya.
Sementara ini, Kasi Pidsus Kejari Sampang ini mengatakan, untuk terdakwa Mantan Kades Baruh dilakukan penahanan di rutan. Sedangkan terdakwa Kaur Keuangan menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan karena wanita, menjadi tulang punggung dan mengasuh orang tuanya yang sudah sepuh.
“Untuk pengembangan, lihat nanti di fakta-fakta persidangan. Akan tetapi jika memang ada bukti keterlibatan dalam hal terjadinya uang negara bocor, maka tetap kami akan pelajari. Dan jika memang dimungkinkan terlibat dari pihak lain, ya, kami tidak akan segan-segan juga memprosesnya,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)