JAKARTA, Koranmadura.com – Koordinator para advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebab, putusan MKMK yang dibacakan Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Selasa 7 November 2023 sore hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Dalam keterangannya seusai pembacaan putusan tersebut, Petrus Selestinus mengungkapkan, keputusan MKMK itu sama sekali tidak menyentuh esensi masalah dan tidak menjawab ekspektasi publik.
“Bahkan mengabaikan rasa keadilan publik dipandang dari aspek yuridis, filosofis, etik, dan Moral,” ujarnya.
Menurut Petrus Selestinus, amar putusan MKMK tidak logis. Pasalnya, MKMK sudah menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik, tetapi hanya disanksi pemberhentian dari posisi sebagai ketua MK.
Padahal seharusnya, dengan pelanggaran itu, MKMK bisa memberhentikan Anwar Usman tidak dengan hormat sebagaimana dissenting opinion (pendapat berbeda) dari anggota MKMK Bintan R Saragih.
Sebab sanksi seperti itu sudah diatur dan dibolehkan ketentuan pasal 47 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Di sinilah nampak aroma kompromi, aroma intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan muka Anwar Usman,” kata Petrus.
Padahal, menurut dia, MKMK seharusnya mengedepankan upaya menyelamatkan muka MK, menyelamatkan marwah dan keluhuran martabat MK dan bukan menyelamatkan Anwar Usman yang sudah membiarkan MK diacak-acak oleh kekuasaan sang ipar, Jokowi.
“Dengan amar putusan seperti itu sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga,” tegas Petrus Selestinus.
Dia meneruskan, “Ibarat dokter bedah mengoperasi cancer tetapi masih menyisahkan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan.”
Pada bagian lain, Petrus Selestinus menilai, dengan tetap menjadi hakim MK, Anwar Usman bisa saja menjadi ancaman disharmoni di tubuh MK.
Bahkan dengan perannya yang sudah dipreteli, dia tetap masih bisa bergerilya di MK untuk kepentingan keluarga istrinya, yakni keluarga Jokowi pada Pemilu 2024. “Ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan,” imbuhnya. (Gema)