JAKARTA, Koranmadura.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi pintu masuk bagi DPR mengajukan hak angket menuju pemakzulan Presiden Jokowi.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin 13 November 2023, Petrus Selestinus mengungkapkan, campur tangan pihak luar terhadap lembaga MK sudah tertuang dalam keputusan MKMK yang berbuntut pada pencopotan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Berdasarkan keputusan MK itu terungkap secara terang benderang bahwa terjadi nepotisme sangat akut dalam pengambilan putusan MK terkait perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia Capres-Cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang juga keponakan Ketua MK Anwar Usman.
Padahal pratik nepotisme yang dipertontonkan Presiden Jokowi ini jelas-jelas menyimpang dari Pembukaan UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/ 1998 dan TAP MPR No. VI/MPR/ 2001, yang secara tegas melarang relasi keluarga dalam Penyelenggaraan Negara (Nepotisme) melalui UU No. 28 Tahun 1999.
“Karena nepotisme pada gilirannya akan merusak sendi-sendi etika bernegara (kejujuran, rasa malu, keteladanan, toleransi, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa), berangsur angsur hilang dan akan muncul disintegrasi bangsa,” kata Petrus Selestinus.
Untuk menghentikan nepotisme Jokowi dengan daya rusak yang tinggi, menurut Petrus hanya bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, Anwar Usman mundur total atau dipecat dari Hakim Konstitusi, sedangkan GRR segera mundur atau ditarik dari posisi Bacawapres dan diganti oleh Pimpinan Parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Kedua, sebagai langkah konstitusional “Memproses hukum Presiden Jokowi melalui impeachment atas dugaan telah melanggar UUD 1945 dan peraturan hukum lainnya”.
Repotnya lagi, praktik nepotisme Presiden Jokowi dengan Ketua MK kemudian diberi stempel pengesahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerima pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Padahal Gibran yang adalah putra Jokowi lahir dari sebuah proses yang cacat etik dan moral dan hasil dari sebuah pemerkosaan terhadap MK.
“Dalam menetapkan Paslon, KPU dituntut menempatkan Putusan MKMK, sebagai landasan Hukum dan Etik, terlebih-lebih karena MKMK berhasil membongkar konspirasi politik di supra struktur politik (Istana) melalui jejaring Nepotisme di MK, satu dan lain karena menjadikan MK sebagai instrumen politik,” tegas Petrus. (Gema)