BANGKALAN, koranmadua.com – Pj Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Arief Mulya Edie melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan pakaian dinas harian (PDH) batik dan seragam putih.
Larangan tersebut dalam hal menjaga netralitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang yang sudah di depan mata. Pihaknya hanya mewajibkan ASN untuk berdinas menggunakan PDH baju cokelat.
“ASN ini sangat tipis sekali, antara iya dan tidak. Jadi, menjaga netralitas ASN pakai baju cokelat,” kata dia, Senin, 20 November 2023.
Larangan pakai baju batik biru dan seragam putih berlaku sejak hari ini, Senin, 20 November 2023 sampai Pemilu 2024 berakhir. Jika ada ASN melanggar aturan, kata dia, siap-siap ditindak Bawaslu.
“Kita tegur dan ingatkan. Jika tidak mau berhadapan dengan Bawaslu, ikuti pakaian dinas cokelat saat jam kerja masuk kantor,” ucapnya.
Dia mengingatkan, ASN tugasnya bekerja melayani publik dan administrasi pemerintahan. Sementara Pemilu, kata Arief sapaan akrab Arief Mulya Edie, sudah ada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara.
“ASN tidak perlu ikut-ikutan soal Pemilu, seperti kampanye. Cukup datang saja ke bilik suara untuk nyoblos,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)