BANGKALAN, koranmadura.com – Pj Bupati Bangkalan, Arief Mulya Edie, mengungkapkan alasan di balik penarikan tarif parkir oleh juru parkir (Jukir) di tepi jalan umum, meskipun kebijakan parkir berlangganan telah diberlakukan sejak 2021 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
“Setelah saya mengecek di lapangan, mereka ditarik biaya karena tidak memiliki stiker parkir berlangganan dan plat nomor kendaraan bukan berasal dari wilayah Bangkalan,” ungkap Pj Bupati pada Selasa, 28 November 2023.
Menurut Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019, parkir berlangganan hanya berlaku bagi kendaraan dengan plat nomor wilayah Bangkalan. Bagi kendaraan tanpa stiker parkir berlangganan dan plat nomor non-Bangkalan, biaya parkir tetap dikenakan dan akan disetor ke kas daerah.
Arief Mulya Edie mengimbau kepada para Jukir untuk tidak menarik biaya parkir kepada kendaraan yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan, karena pembayaran telah dilakukan melalui Samsat setempat.
“Menarik biaya parkir kepada pengendara yang sudah membayar parkir berlangganan adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Jika terdeteksi, kami akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Seperti diektahui, biaya parkir berlangganan berlaku selama satu tahun dan pembayarannya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK di Kantor Samsat Bangkalan.
Tarifnya adalah Rp 30.000 per tahun untuk sepeda motor; Rp 50.000 per tahun untuk mobil, jip, pikap, dan sejenisnya; Rp 75.000 per bulan untuk bus, truk, kendaraan alat berat; dan Rp 100.000 per bulan untuk truk gandeng serta kereta tempelan. (MAHMUD/FAT)