BANGKALAN, koranmadura.com – Satuan Lalu Laintas (Satlantas) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur melarang pemilik becak motor (Bentor) untuk beroperasi di jalan raya. Pihaknya menilai Bentor tak sesuai peruntukan.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, Bentor merupakan alat angkut berupa becak yang dimodifikasi dengan alat sepeda motor dan mesin selep padi atau rumput.
Menurut dia, secara aturan Bentor sudah tak sesuai ketentuan. Dalam aturan hanya ada sepeda motor atau dorkas roda tiga. Sehingga, modifikasi Bentor tidak layak beroperasi di jalan raya kota Bangkalan.
“Saat kami periksa hasil razia yang dilakukan beberapa hari lalu, ternyata hasil modifikasi motor dengan becak. Jadi, tidak layak beroperasi di jalan raya,” kata dia, Jumat, 10 November 2023.
Grandika, sapaan akrab Grandika Indera Waspada mengingatkan kepada pemilik Bentor, agar tak mengoperasikan Bentor di jalan raya. Pihaknya tidak segan-segan menindak secara tegas dengan penilangan.
“Jika becak dimodifikasi dengan motor, kami tilang, karena ada nomor rangka. Jika dimodifikasi dengan mesin selep, kami amankan untuk dikembalikan ke awal,” tuturnya.
Perlu diketahui, beberapa hari lalu pada 7 November 2023, Satlantas Polres Bangkalan telah melakukan razia Bentor. Langkah itu tindaklanjut terjadinya Laka Lantas yang berakibat luka parah.
Langkah razia untuk memeriksa kelayakan Bentor beroperasi di jalan raya. Setelah ditemukan beberapa kejanggalan, Satlantas Polres Bangkalan melarang Bentor beroperasi di jalan raya. (MAHMUD/DIK)