SUMENEP, koranmadura.com – Dua warga Sumenep, masing-masing berinisial MS (48) dan IR (34) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat terkait kasus narkotika jenis sabu.
Kedua warga Kelurahan Kepanjin tersebut ditangkap polisi pada hari Minggu, 26 November 2023, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres AKP Widiarti menuturkan, penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi tentang transaksi jual beli sabu di desa tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat lalu melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap MS dan IR serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti dari MS berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,19 gram, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna silver, 1 unit Hp merk OPPO warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-,” ungkapnya.
Sementara dari IR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,18 gram, sobekan plastik warna silver, 1 buah pipet kaca, serta seperangkat alat hisap yang terdiri dari bong terbuat dari botol plastik AQUA dan 1 unit Hp merk VIVO warna putih kombinasi ungu bersilikon.
“Keduanya dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)