BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan berhasil menangkap 2 orang sindikat pengedar Narkoba wilayah Madura. Keduanya inisial I (26) warga Lerpak, Kecamatan Geger dan D (26) warga Sampang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menceritakan kronologi penangkapan 2 orang sindikat narkoba. Katanya, pengungkapan kasus peredaran narkoba berawal dari penangkapan terduga D.
“Tim menangkap D di pinggir Jalan Raya Desa Karang Nangkah Bangkalan,” kata dia saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin, 13 November 2023.
Selain menangkap D, tim Satnarkoba Polres Bangkalan juga mengamankan I. Dari hasil pengungkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.
“Berdasar pengakuan kepada penyidik, D hendak mengambil sabu-sabu di rumahnya I dan ingin dijual ke Sumenep,” ungkapnya.
Kata Febri, sapaan akrab Febri Isman Jaya, sabu-sabu seberat 100 gram itu ternyata sudah ada pemesannya, yakni inisial M yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Jadi D setelah mendapat barang dari I, hendak menjual sabu seberat 100 gram itu ke M yang sekarang masih DPO di Sumenep,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut D dan I dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)