BANGKALAN, koranmadura.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengungkap peran kedua tersangka tragedi carok berdarah di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.
Dua pelaku yaitu inisial JM asal Desa Tambin, Kecamatan Tragah yang sudah mendekam dibalik jeruji, dan satunya SA masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam tragedi carok. SA menyerang dari bagian atas dan MJ menerang dari bagian bawah.
“Kedua pelaku menggunakan senjata tajam untuk melukai korban H, sehingga luka di bagian kepala dan kaki,” kata dia, Selasa, 14 November 2023.
Korban sempat melawan menggunakan senjata tajam. Dalam aksi carok itu korban H berhadapan dua orang yaitu SA dan MJ. Setelah luka parah, pelaku meninggalkan korban dengan bersepeda motor Vario.
“Motif carok karena dua pelaku memiliki dendam kepada korban, saat bertemu di tepi jalan langsung dilampiaskan,” imbuhnya.
Tersangka MJ yang sudah ditangkap di Jembatan Suramadu, penyidik terapkan pasal 170 KUHP, Subs Pasal 2 ayat (1) UU Drt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)