JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Achsanul Qosasi adalah politisi Partai Demokrat asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang pernah menjadi anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi ini dilakukan tidak lama setelah dia diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Jumat 3 November 2023.
Achsanul Qosasi sudah tiba di Kejaksaan Agung pukul 08.00 WIB untuk mengikuti pemeriksaan yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
Adapun Achsanul Qosasi adalah tersangka ke-16 dalam korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo ini.
Tersangka lain yang sudah menjadi terdakwa, di antaranya, adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkseimpulan cukup bukti meneptakan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Jumat 3 November 2023. (Sander)