SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan tiga pria terkait peredaran uang palsu. Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa uang palsu mencapai Rp27 juta.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan penangkapan tiga pria beralamat di Kecamatan Lenteng itu terjadi pada Rabu, 15 November 2023. Ketiganya masing-masing berinisial S, M, dan MD.
Sementara korban dari kasus peredaran uang palsu ini, lanjut Polwan yang akrab disapa Widi, ialah Abdul Mizan, warga Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.
“Modusnya, tersangka berinisial S yang saat itu mengaku bernama Soni memesan kayu kepada korban. Dalam transaksi tersebut, tersangka S menggunakan uang palsu sebesar Rp21.000.000,” ungkap Widi, Kamis, 16 November 2023.
Lebih lanjut Widi memaparkan, barang bukti yang berhasil diamankan ialah uang palsu sejumlah Rp27.350.000, serta kayu jenis bengkirai/binuas sebanyak 2 kubik.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat degan Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Polres Sumenep berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (FATHOL ALIF/DIK)