SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tiga tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya masing-masing berinisial AF, RH, dan AS, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan di lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AF di Jalan Raya Lenteng-Sumenep pada Rabu, 1 November 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat penangkapan, AF mencoba membuang barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,62 gram. Namun, setelah interogasi, AF mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka RH.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian mengunjungi rumah RH di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, dan berhasil menangkapnya. Di sana, polisi menemukan tujuh plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, dan 1,22 gram.
Dari hasil interogasi RH, diketahui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS. Polisi pun tidak berhenti di situ dan berhasil menangkap AS di rumah kontrakannya di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota.
“Selain menangkap AS, polisi juga menyita ponsel genggam miliknya yang berisi percakapan terkait transaksi penjualan sabu dengan RH melalui aplikasi WhatsApp,” kata Widi.
Para tersangka dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 dan 2, serta subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FATHOL ALIF/DIK)