SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria berinisial TS ditangkap aparat Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur terkait kasus pemerkosaan dan kekerasan fisik. TS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban dalam kasus ini adalah Bunga (bukan nama sebenarnya). Perempuan berusia 25 tahun itu merupakan mantan pelaku. “Pelaku merupakan mantan pacar korban, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung sejak hari ini,” kata Kasi Humas AKP Widiarti,” Sabtu, 25 November 2023.
Polwan yang akrab disapa Widi ini menuturkan, peristiwa pemerkosaan dan kekerasan fisik terhadap Bunga terjadi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Peristiwa tersebut bermula dari percakapan daring antara Bunga dan TS. Dalam percakapannya, saat itu, Bunga dituding selingkuh. “Sontak Bunga tidak terima (terhadap tudingan itu) dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear,” lanjut Widi.
Sayangnya, pertemuan itu tidak membuahkan hasil. Karena waktu semakin larut, akhirnya Bunga pun memutuskan untuk pulang. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya.
Namun, bukannya diantar pulang, Bunga justru dibawa ke sebuah hotel, di mana pemerkosaan dan kekerasan fisik terjadi. Saat itu, Bunga sempat berusaha kabur dan meminta pertolongan, tetapi TS mengancam akan menabrak dengan mobil.
“Bunga makin tak berdaya, dan terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga Bunga mengalami trauma. Peristiwa itu terjadi mulai dari pukul 01.00 hingga pukul 05.00 WIB,” tutur Widi.
Pasca kejadian tersebut, korban sempat diantar pelaku ke rumahnya, dan tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.
“Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)