SUMENEP, koranmadura.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum, TNI – Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Sumenep terus menggencarkan razia guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah ini hingga sekarang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, mengungkapkan bahwa sejauh ini tim telah melakukan 10 kali razia, dan masih akan melaksanakan sekitar 5 kali lagi hingga akhir November.
“Jadwal turunnya tim itu ditentukan oleh pihak Bea Cukai. Kami di Pemda hanya mendampingi dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan,” kata pria yang akrab disapa Laili.
Razia yang dijadwalkan akan rampung pada bulan ini merupakan bagian dari upaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, khususnya di kabupaten paling timur Pulau Madura.
Dalam pelaksanaannya, toko yang terbukti menjual rokok ilegal diberikan surat pernyataan oleh pihak Bea Cukai. Surat tersebut berisi kesanggupan untuk tidak lagi menjual rokok ilegal.
“Rokok yang dijual di toko itu disita, dan pemilik toko diminta menandatangani surat pernyataan. Langkah tim tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus gencarkan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai itu,” tambahnya.
Sebelum gencar melakukan razia, sejak Juni 2023, tim gabungan telah menjelajahi desa-desa, melakukan pendataan dan menyosialisasikan bahaya dan konsekuensi mengesarkan rokok ilegal.
Dari hasil pendataan atau pengumpulan informasi itu tercatat adanya 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merk, tersebar di 450 toko di 190 desa di Sumenep. (FATHOL ALIF/DIK)