JAKARTA, Koranmadura.com – Pakar hukum yang juga aktivis Refly Harun menilai, deklarasi dukungan perangkat desa kepada pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu diungkapkan Refly Harun dalam sebuah acara yang rekaman videonya beredar luas di media sosial sebagaimana dilihat pada Rabu 22 November 2023.
Ia mengomentari deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Senayan, Senin 20 November 2023 lalu.
Menurut Refly Harun, perangkat desa yang terdiri dari baik kepala desa maupun Badan Permusyawaratan Desa maupun perangkat desa lainnya tidak boleh terlibat dan dilibatkan dalam kampanye Pemilu.
Larangan tersebut sudah tertuang dalam pasal 280 dan 202 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal 280 huruf j,i,k secara jelas melarang untuk melibatkan kepala desa, perangkat desa, aparat atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam kampanye,” jelas Refly Harun.
Dia meneruskan, “Sekarang pertanyaannya adalah kalau hari ini (Senin) di GBK (Indonesia Arena) ada kira-kira 40.000 perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi, mereka datang dibiayai pesawat bolak balik, kemudian ditaruh di hotel, kemudian datang kepada, misalnya, salah satu pasangan calon, kira-kira patut diduga mereka mau menjadi bagian dari tim kampanye atau tidak?”
Menurut Refly, apa yang dilakukan baik oleh Gibran Rakabuming Raka dan tim yang hadir pada acara Apdesi itu maupun oleh para perangkat desa seluruh Indonesia adalah sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan.
Karena itu, Refly Harus berharap Bawan Pengawas Pemilu segera mengusut dan menindak kejadian ini. Bila perlu,
Bawaslu meminta keterangan Presiden Jokowi sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan dan atasan para perangkat desa ini.
“Saya masih menunggu, ini Bawaslu bereaksi nggak. Bawaslu akan mengadukan nggak,” kata Refly Harun lagi. (Gema)