BANGKALAN, koranmadura.com – Seorang residivis spesialis maling sepeda motor, berinisial AL asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap. Dia diciduk saat berjualan sate di Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan tersangka AL menyusul temannya berinisial AR yang ditangkap lebih awal oleh petugas Polsek Galis. Keduanya kerap mencuri motor di daerah Galis.
“Dari hasil interogasi, AR mengaku mencuri bersama AL. Lalu kami melacak keberadaan AL, ternyata di Cianjur dan ditangkap saat berjualan sate,” kata dia, Selasa, 7 November 2023.
AL sudah dibawa ke Mapolres Bangkalan. Berdasar pengakuannya, yang bersangkutan telah mencuri 6 kali. Dia juga mengaku lari ke Cianjur berusaha untuk menghilangkan jejak dari pengejaran petugas kepolisian.
“Tersangka AI sudah menjadi daftar pencarian orang dan kita incar sejak lama. AL mengaku 6 kali mencuri, kami terus dalami perkembangannya,” ujar dia.
Ke mana hasil curian dijual? Febri sapaan akrab Febri Isman Jaya mengungkapkan, sepeda motor hasil curian dijual melalui facebook. Menurut pengakuan tersangka, kata Febri, dijual via online lebih cepat laku.
“Kami terapkan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)