BANGKALAN, koranmadura.com – Sekitar 2,368 santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Syaichona Kholil Bangkalan, Madura, Jawa Timur diketahui belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) lokasi khusus (Loksus).
Dari informasi diterima koranmadura.com, sebanyak 3,567 santri diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan sebagai DPT Loksus, namun hanya ter-cover 1,199 santri. Sisanya 2,368 masuk DPT reguler.
Hal itu dibenarkan komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Bangkalan, M. Arief Bachtiar. Menurutnya, tak masuknya ribuan santri itu karena tak sertakan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu keluarga (NKK).
“Kita sudah memberitahukan kepada pengurus Ponpes, tapi Ponpes Syaichona Kholil hanya sebagian yang dilengkapi NIK atau NKK,” kata dia, Kamis, 23 November 2023.
Permasalahan lain, lanjut Arif sapaan akrab M. Arief Bachtiar, santri sudah menyetorkan NIK dan NKK, namun saat dicek di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) tak terdeteksi.
“Karena waktu pada saat liburan, santri banyak pulang. Jadi, kami terima seadanya dulu untuk dimasukkan ke DPT Loksus,” kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengimbau ke PPK dan PPS, agar update daftar pemilih, khususnya calon DPT Loksus, karena dari Ponpes belum ada pembaharuan data, terpaksa ditinggal.
Sementara pihak KPU Bangkalan sendiri dikejar waktu yang suda ditentukan, agar segera menetapkan DPT Loksus. Namun, setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI, data baru santri keluar.
“Jadi, ceritanya, ada keterlambatan menyetorkan data santri ke kami. Sementara kami sudah diwanti-wanti ke PPK dan PPS agar update data santri,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan menyebar santri yang tak masuk DPT Loksus itu ke TPS sekitar untuk menggunakan hak suaranya. Sebenarnya mereka masuk DPT, namun terdata di rumahnya.
“Kita akan melakukan penyebaran pemilih ke TPS sekitar. Karena di masing-masing TPS ada suara cadangan. Jadi, itu yang akan dipakai menggunakan hak suara,” ucapnya.
Namun, kata dia, yang perlu diingat bahwa DPT Loksus tidak menerima surat suara lengkap sebanyak 5 lembar kertas seperti di TPS reguler. Mereka akan menerima 4 lembar surat suara.
“Jadi, mereka DPT Loksus menerima surat suara Pileg Jatim, DPD, Pileg RI, dan Pilpres. Mereka tidak menerima surat suara Pileg kabupaten/kota,” tambahnya. (MAHMUD/DIK)