SAMPANG, koranmadura.com – Kasus rudapaksa dan pencabulan yang melibatkan empat orang pelaku terhadap korban anak di bawah umur, sebut saja bunga (14), asal Kecamatan Pangarengan, Sampang, Madura, Jawa Timur, kini sudah menjalani persidangan.
Bahkan satu dari tiga pelaku yang sudah diamankan kepolisian pada akhir Agustus 2023 lalu, setelah menjalani persidangan sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Sedangkan ketiga pelaku yang diamankan polisi dan telah menjalani persidangan di antaranya terdakwa K (24), MS (12) dan VR (21), ketiganya berasal dari warga Kecamatan Camplong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang Indah Asry Pinatasari membenarkan satu terdakwa anak yang umurnya masih di bawah 14 tahun sudah dilakukan vonis dengan putusan yaitu berupa tindakan sebagaimana UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yaitu anak di bawah 14 tahun, hukumannya yaitu berupa tindakan. Sedangkan dalam tindakan itu ada huruf a sampai g. Dan kami kemarin menuntut pengembalian kepada orang tua atau wali. Kemudian putusannya juga berupa pengembalian,” katanya, Rabu, 8 November 2023.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan, putusan dengan pengembalian kepada pihak orang tua, sebelumnya juga ada rekomendasi dari Balai Permasyarakatan (Bapas) di saat pada proses penyidikan terhadap terdakwa MS (12)
“Saat proses penyidikan, saat itu ada Bapas melakukan interview dan ada kesimpulan pula dari Bapas yaitu merekomendasikan agar anak dihukum yang ringan. Apalagi terdakwa anak yang di bawah umur 14 tahun ini sedang mondok dan menjadi terhenti,” ujarnya.
Lanjut Indah Indah Asry Pinatasari menyampaikan, untuk agenda sidang dua terdakwa lainnya yaitu K (24) dan VR (21) yaitu masih agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Nanti pada Selasa pekan depan, sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa. Dan dakwaan perkara kepada ketiga terdakwa yaitu Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terus kedua Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan ini berlaku terhadap ketiga terdakwa,” jelasnya. (MUHLIS/ROS)