SAMPANG, koranmadura.com – Respons dukungan untuk bela Palestina terus mengalir di Indonesia, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Baru-baru ini, fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 itu berisi berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Sementara Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang, KH. Mohammad Itqon Bushiri menyampaikan visinya saat ini juga melakukan bela Palestina dan juga mengikuti anjuran dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yaitu dengan melakukan istigasah dan doa bersama serta berdonasi.
“Kami ini bukan diam, kami pun juga ambil sikap. Kalau anjuran dari PCNU memang tidak ada, karena kami mengikuti dari PBNU. PBNU sudah mengeluarkan anjuran dua minggu yang lalu, yaitu anjurannya untuk melakukan istigasah dan doa bersama,” katanya kepada koranmadura.com, Senin, 13 November 2023.
Soal boikot produk-produk Israel, lanjut KH Itqhon Bushiri menanggapinya dengan tetap mengikuti anjuran dari fatwa MUI pusat, yaitu juga menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak membeli produk-produk Israel. Sebab menurut hematnya, dengan membeli produk-produk Israel, sama halnya memberikan amunisi kepada Israel.
“Ini anjuran, artinya sebatas kebutuhan. Kalau masih ada alternatif lain, ya, kita pakai alternatif produk lain. Kita dalam ceramah-ceramah maupun kepada personal masyarakat juga menyampaikan untuk menghindari produk Israel,” ucapnya. (MUHLIS/DIK)