JAKARTA, Koranmadura.com – Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum melaporkan lagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang adalah paman Gibran Rakabuming Raka ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan itu dilakukan karena kata-kata dan tuduhan yang dilakukan Anwar Usman dalam konferensi pers setelah putusan MKMK yang mencopotnya dari Ketua MK karena telah terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam Perkara No 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan langkah ponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
“Para pelapor merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor yang seolah-olah menuding adanya politisasi, skenario, dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya,” kata kuasa hukum para pelapor, Eliadi Hulu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 21 November 2023.
Lebih lanjut dikatakan, “Padahal dalam Putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.”
Menurut Eliadi, Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang ia maksud sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
“Apabila Ia tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK,” tambahnya.
Karena itu pula, para pelapor ini menuntut Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat dari hakim MK bila kembali terbukti melakukan pelanggaran etik.
“(Diharapkan) MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Eliadi lagi. (Gema)