JAKARTA, Koranmadura.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya dicekal bepergian keluar negeri.
Surat pencekalan itu dibuat dan dikirimkan Polda Metro Jaya kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Hai ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 24 November 2023.
Pencegahan terhadap Firli Bahuri ini berlaku selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Ade Safri Simanjuntak mengumumkan status tersangka tindakan pemerasan terhadap Firli Bahuri pada Rabu 22 November 2023 lalu tengah malam.
Status tersangka yang disandang Firli Bahuri membuat banyak pihak mendesaknya untuk segera mengundurkan diri dari posisi sebagai Ketua KPK.
Bahkan sejumlah pihak, terutama para mantan karyawan KPK yang ditendang Firli dan mantan pimpinan KPK, mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menangkap dan menahan Firli Bahuri agar dia tidak menghilangkan barang bukti.
Adapun Firli Bahuri terjerat kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan ini bermula ketika KPK menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo.
Pada akhirnya, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh Firli Bahuri dan ditahan. Menyusul penetapan tersangka itu, sejumlah pihak melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. (Gema)