SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial VTA (26) terkait kasus narkotika jenis sabu, Kamis, 2 November 2023. Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, berupa sabu seberat 47,39 gram.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, penangkapan terhadap pria yang merupakan warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, itu dilakukan di ruang tamu rumah seorang warga di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang ada di saku celana jeans panjang sebelah kanan yang dipakai oleh pelaku. Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu,” kata Widiarti.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone warna biru kombinasi putih dan satu unit sepeda motor merk warna hitam dengan nomor polisi M-3363-WI.
Menurut mantan Kapolsek Sumenep Kota itu, barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sebesar 47,39 gram tersebut diakui bahwa memang miliki VTA.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FATHOL ALIF/DIK)