SUMENEP, koranmadura.com – Seorang sopir truk, Rifki Afrizal Dwi Hardika, diamankan oleh Polres Sumenep setelah video aksinya mengemudikan truk secara ugal-ugalan atau truk oleng viral di TikTok.
Dari video yang viral di TikTok diketahui pria 18 tahun itu mengemudikan truk secara ugal-ugalan di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan. Rifki kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Pragaan.
Rifki lalu dibawa ke Mapolres Sumenep. Di sana dia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait perbuatannya yang dapat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat Sumenep atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki di Mapolres Sumenep, Rabu, 22 November 2023.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution menjelaskan bahwa Rifki bisa saja dijerat dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun atau denda Rp 3 juta sesuai Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang dan memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan,” katanya. (FATHOL ALIF/DIK)