BANGKALAN, koranmadura.com – Spanduk bertulisan “Belum Bayar Pajak Daerah” di rumah makan bebek Sinjay, Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah diturunkan. Rumah makan terbesar ini sudah bersedia taat bayar pajak daerah.
Pj Bupati Bangkalan, Arief Mulya Edie mengatakan rumah makan Bebek Sinjay bersedia memasang dan mengaktifkan tapping box sebagai alat pemantau jumlah penjualan dan pajak daerah yang harus dibayar.
“Pajak restoran ini sebenarnya kewajiban konsumen, rumah makan bertugas memungut dan menyetorkan ke pemerintah daerah,” kata dia, Sabtu, 4 November 2023.
Dia menjelaskan, besaran pajak restoran 10 persen dari harga penjualan setiap porsi. Hasil survei petugas, kata Pj Bupati Bangkalan, rumah makan Bebek Sinjay bisa menjual sekitar 1000-1200 porsi untuk setiap hari.
“Jika asumsi rata-rata 1200 porsi. Rumah makan Bebek Sinjay harus menyetor pajak Rp101-110 juta rupiah per bulan, atau Rp1,2 miliar rupiah dalam setahun,” tutur dia.
Tak hanya Bebek Sinjay, pria kelahiran Magelang tersebut berharap kepada semua rumah makan di Kota Dzikir dan Shalawat, agar dapat bekerja sama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak.
“Kita harapkan Bebek Sinjay dan rumah makan lainnya bisa taat pajak dan membantu pembangunan daerah,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)