JAKARTA, Koranmadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menindaklanjuti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memilih ketua baru setelah Anwar Usman dicopot dari jabatannya.
Dalam pemungutan suara yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, pada Kamis 9 November 2023, hakim MK Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman yang tidak lain adalah ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran Rakabuming Raka.
Dalam keterangannya, hakim MK Saldi Isra mengungkapkan Suhartoyo akan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK pada Senin 13 November 2023. “Artinya komposisi kepengurusan MK akan terpenuhi pada Senin nanti,” ujarnya.
Adapun Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Dia membiarkan MK diintervensi oleh pihak luar dalam pengambilan keputusan ke lembaga tersebut. Terutama dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang memberi karpet merah bagi putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Atas pelanggaran tersebut, selain dicopot dari posisi sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga tidak diizinkan mengadili dan memutuskan perkara uji materi tentang usia calon presiden dan calon wakil presiden yang baru diajukan ke MK.
Selain itu, Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara sengketa Pemilu 2024 karena potensi mengandung konflik kepentingan.
Suhartoyo terpilih sebagai hakim MK sejak 7 Januari 2015. Pria kelahiran 15 November 1959 di Sleman itu tamat dari Universitas Islam Indonesia pada 1983 (S1, lalu Universitas Tarumanegara pada 2003 (S2), dan Universita Jayabaya pada 2014 (S3). (Gema)