JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang belakangan digelari publik menjadi “Paman Usman” mulai mengada-ada.
Di antaranya, dia mengaku bahwa alasan ketidakhadirannya pada rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada perkara No 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 karena tertidur setelah minum obat.
Paman Usman mengaku pada RPH tersebut dia sedang sakit. Namun dia tidak mendapat surat keterangan sakit dari dokter karena tetap masuk kantor. Tetapi dia mengaku tertidur setelah minum obat.
“Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran,” kata Paman Usman setelah diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk kedua kalinya, Jumat 3 November 2023.
Tentang alasan sakit ini, Paman Usman sampai bersumpah. “Saya bersumpah Demi Allah. Saya sumpah lagi, saya memang sakit,” ujarnya.
Paman Usman mengaku tidak mengalami masalah seperti yang dihadapinya sekarang selama berkarier sebagai hakim.
“Saya ini sudah jadi hakim dari 1985, alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini,” ujarnya.
Paman Usman diduga berbohong terkait ketidakhadirannya pada RPH terkait putusan Perkara Nomor 29, 51, dan 55/PPU-XXI/2023.
Alasan yang terungkap dalam persidangan adalah bahwa Anwar Usman tidak menghadiri sidang karena tidak ingin terlibat dalam konflik kepentingan. Namun dia justru hadir pada RPH saat memutus perkara No 90.
Kehadirannya pada perkara Nomor 90 ini justru membentang karpet merah bagi lolosnya Gibran Rakabuming Raka yang tidak lain adalah putra sulung Presiden Jokowi dan ponakannya sendiri menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Adapun Anwar Usman menikahi adik perempuan Jokowi tahun lalu. Ini adalah pernikahan kedua mereka setelah pasangan masing-masing sebelumnya meninggal dunia. (Sander)