SAMPANG, koranmadura.com – Kasus tabrak lari yang menewaskan korban Faisol (20), warga Dusun Sentol, Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Selasa, 7 November 2023 lalu, di jalan Wahid Hasyim, area Alun-Alun Trunojoyo, kini polisi mengamankan satu orang terduga pelaku.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 wib. Setelah terjadi peristiwa tabrak lari, korban Faisol meninggal di saat dibawa ke rumah sakit setempat.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Rukimin melalui Kanit Gakkum Ipda Dody Dermawan menyatakan, pengungkapan kasus tabrak lari yang melibatkan antara kendaraan sepeda motor vario dengan mobil minibus hingga menyebabkan korban meninggal dunia di area alun-alun Trunojoyo, setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengumpulan keterangan didapati minibus yang terlihat tabrak lari diketahui Nomor Polisi (Nopol) W 1828 CF. Hasil penyelidikannya, kini pihaknya telah mengamankan kendaraan minibus dengan Nopol W 1828 CF yang diduga dikendarai oleh Angga Pramana (29), warga Dusun Ares Tengah, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
“Dengan Nopol itu, awalnya kami lacak identitas kendaraan ke wilayah Gresik, Jatim. Kemudian setelah ditemukan, ternyata pemilik telah menjualnya ke orang yang berasal dari Kabupaten Sumenep, Madura,” katanya, Kamis, 9 November 2023.
Lanjut Ipda Dody Darmawan menceritakan, setelah ditelusuri ke wilayah Kabupaten Sumenep, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari informasi ke pengemudi angkutan umum maupun penyedia kendaraan rental. Sehingga tidak butuh waktu lama, pihaknya kemudian memperoleh informasi jika kendaraan yang melakukan tabrak lari merupakan kendaraan rental yang berada di Kabupaten Sumenep.
“Dari situlah kemudian pengemudi yang diduga pelaku atas nama Angga Pramana diamankan beserta barang bukti kendaraan minibusnya,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)