BANGKALAN, koranmadura.com – Seorang pemuda berinisial SU warga Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Sebab, dia ketahuan melakukan tindak pidana pencurian di Tanjung Bumi, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pria berumur 28 tahun itu terekam kamera pengintai atau CCTV saat mencuri ponsel dan sepeda motor di Tanjung Bumi.
“Pengakuan kepada kami, tersangka tidak punya uang dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya mencuri,” kata dia, Rabu, 29 November 2023.
Pria berpangkat ajun komisaris besar itu mengungkap kronologi dua aksi pencurian oleh tersangka SU. Katanya, pencurian pertama terjadi saat tersangka mencuri ponsel di konter, Tanjung Bumi.
“Pelaku berpura-pura beli dan menawar handphone. Saat petugas konter lengah, tersangka membawa kabur handphone yang ada di atas etalase,” ucapnya.
Pencurian yang kedua juga terjadi di Tanjung Bumi. Kata Febri, sapaan akrab dia, tersangka mencuri sepeda motor milik emak-emak yang sedang diparkir di depan rumahnya.
“Pemilik sepeda motor bernama Rohimah, Jenis motor yang dibawa kabur merek beat matic,” ujarnya.
Aksi pencurian itu terekam CCTV. Bermodalkan rekaman CCTV, petugas kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut. Akhirnya, tersangka diamankan di rumah kediaman bersama barang hasil curian.
“Motor hasil curian kami bawa untuk dijadikan barang bukti,” tutupnya.
Atas perbuatan tindak pidana pencurian, terduga dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)