SAMPANG, koranmadura.com – Bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, S (inisial) menghadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2020 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Kades Gunung Rancak berinisial MJ dan Bendahara Desa berinisial S. Namun yang menghadiri panggilan tim penyidik hanyalah Bendahara Desa, sedangkan Kepala Desa tidak bisa hadir dengan masih sakit.
“Pada pemanggilan hari ini, hanya dihadiri S. Sedangkan Kades MJ sakit dan mengirimkan surat keterangan dokter. Kemudian tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap saksi S dan setelah dilakukan ekspose terkait peran dan keterlibatan saksi S, kemudian menyimpulkan saksi S itu juga berperan terhadap perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran BLT DD 2020 di Desa Gunung Rancak,” terangnya, Rabu, 29 November 2023.
Dari hasil ekspose itu pula, pihaknya kemudian menetapkan Bendahara Desa Gunung Rancak S sebagai tersangka. Sedangkan untuk kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BLT DD ini yaitu senilai Rp260.200.000 dan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dari tersangka S.
Sedangkan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka S yaitu Pasal 2 Ayat 1, Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi. “Uang itu diserahkan kepada tim penyidik oleh tersangka S bersama saksi MJ,” paparnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya menyatakan saksi S masih belum dilakukan penahanan. “Untuk penahanannya masih belum. Saat ini hanya dilakukan penetapan tersangka S saja. Kalau saksi Kades masih sakit, tapi yang jelas saksi Kades pasti dipanggil dan diperiksa,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)