SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria di Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain, Sabtu, 25 November 2023.
Pria tersebut diketahui berinisial TJ (32), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Sementara korbannya ialah pria berinisial ZH (30), warga Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan nyawa melayang itu terjadi di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan.
“Kejadiannya di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan, tepatnya di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan,” kata Polwan akrab disapa Widi, Minggu, 26 November 2023.
Setelah mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, pelaku kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Prenduan kepada aparat kepolisian.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP. (FATHOL ALIF/DIK)