JAKARTA, Koranmadura.com – Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tujuh orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, mereka meloloskan calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka hasil pemerkosaan undang-undang oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 22 November 2023, APK menilai, semua anggota KPU telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan menerima berkas dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Apa yang dilakukan Anwar Usman saat masih menjabat sebagai Ketua MK dengan mengubah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas-jelas memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.
“Demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, drama demi drama dipertontonkan kekuasaan demi mempertahankan kekuasaan. Hukum diutak-atik sesui kehendak penguasa. Instrumen hukum dan demokrasi dikadali, moralitas berbangsa dan bernegara dikangkangi,” bunyi pernyataan APK.
Lebih lanjut dikatakan, “Skandal “Mahkamah Keluarga” menjadi puncak pertunjukan sempurna bagaimana penguasa mengakali instrumen hukum dan demokrasi sekaligus, nepotisme sebagai musuh bersama saat era reformasi, kini menjelma kembali melalui orkestrasi senyap. Yang menyedihkan lagi, banyak pihak yang dahulu pejuang reformasi, justru menyetujui seraya menyangkal bahwa semua demi bangsa dan negara.”
Menurut APK, politik niretika seolah menjadi hal biasa di Indonesia sekarang ini. Padahal perjuangan reformasi telah juga melahirkan TAP MPR Nomor. VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
“Rumusan TAP MPR/VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa ini menjadi pokok-pokok dalam kehiduan berbangsa dengan mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa. Semuanya telah dipunggungi,” jelas APK lagi.
Menurut APK, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat haruslah dimaknai bahwa dugaan sebagian besar masyarakat bahwa telah terjadi perselingkuhan antara penguasa dengan MK.
Sayangnya, APK menilai, KPU sebagai Lembaga yang diamanatkan oleh Konstitusi Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 dan UU No.17 ahun 2017 Tetang Pemilihan Umum, tidak melaksanakan sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan serta asas-asas pemerintahan yang baik.
Bahkan KPU cendrung tidak imparsial dan berpihak pada kekuasaan. “Bagaimana mungkin, sebuah putusan yang cacat hukum dan moral serta etika, bisa menjadi landasan atas penetapan seorang calon pemimpin bangsa. Padahal Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat yang dimandatkan oleh UUD 1945 demi regenerasi kepemimpinan nasional.
Komisioner KPU dinilai APK juga telah tidak punya sikap yang tegas dan kokoh, bahkan cendrung bertindak asal-asalan dengan tidak merubah PKPU No 19 Tahun 2023 sesaat pascaputusan MK.
Sebab putusan MK tidak serta merta bisa dieksekusi tanpa adanya perubahan atau Aturan Pelaksanaannya diterbitkan terlebih dahulu.
Namun fakta yang terjadi, saat Pasangan Calon Prabowo-Gibrang mendaftarkan diri ke KPU, sedangkan PKPU 19/2023 belum diuubah. Dan, pendaftaran Prabowo-Gibran pun dinyatakan lengkap, dan kemudian ditetapkan sebagai Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden.
Sehubungan dengan proses yang cacat moral itu, APK juga menghimbau Masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang maju Pilpres 2024 dengan sengaja melanggar dan mengacak-acak konstitusi. (Gema)