SAMPANG, koranmadura.com – Kasus Rudapaksa dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kasus rudapaksa dan pencabulan kali ini menimpa korban anak di bawah umur dan disebutkan masih kelas 3 tingkat dasar (SD/MI).
Terungkapnya kasus rudapaksa dan pencabulan tersebut sempat terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di saat seorang petugas kesehatan sedang berinteraksi dengan korban di kala melakukan pemeriksaan kesehatan anak tersebut.
Di dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu menampilkan pengakuan korban kepada petugas kesehatan yaitu korban mengaku telah dirudapaksa dan dicabuli oleh seseorang berinisial T berulang kali. Bahkan korban mengaku diancam akan dipukuli manakala melaporkan kejadian yang menimpanya.
Setelah dilakukan penelusuran, tempat kesehatan yang melakukan pemeriksaan korban rudapaksa dan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu diketahui berada di Klinik Pratama Azizah yang berlokasi di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Saat dikonfirmasi, Founder Klinik Pratama Rawat Inap dan Bersalin Azizah, Nur Azizah membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien anak di bawah umur asal Kecamatan Robatal yang diduga menjadi korban rudapaksa dan pencabulan.
“Kami menerima pasien anak SD kelas 3 itu pada Rabu sore beberapa hari lalu, setelah isya, ya sekitar pukul 19.00 WIB. Pasien anak itu diantar bibi dan pamannya,” ujarnya kepada awak media.
Ibu Bidan Azizah itu diminta oleh pihak keluarga yang mengantar ke tempat kliniknya untuk memeriksakan pada bagian intim pasien anak, karena pada siang harinya pasien anak tersebut kepergok di dalam rumah dengan kondisi terkunci bersama seorang lelaki yang diperkirakan sudah berusia 40 tahun lebih. Dan di saat dilakukan pemeriksaan, diketahui ada tanda-tanda seperti lecet di bagian intim pasien anak. Namun pihaknya mengaku tidak bisa langsung mengklaimnya akibat kemaluan dari pelaku.
“Memang ada tanda seperti lecet-lecet gitu. Tapi, kan, kami tidak bisa langsung menyatakan itu, bisa saja benda asing lain yang dimasukkan. Jadi, memang harus divisum. Dan pada saat itu, kami menyarankan kepada pihak keluarga agar dibawa ke kantor polisi untuk dilaporkan dan nanti minta divisum ke pak polisinya,” akunya.
Di saat menanyakan kepada pasien anak itu, pihaknya mengaku mendapati beberapa informasi dari pengakuan pasien anak, yaitu seperti perlakuan tidak bermoral oleh pelaku kepada pasien anak yaitu adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali.
“Peristiwa yang menimpa pasien anak itu ternyata berulang kali oleh pelaku. Dan itu terjadi ketika ibunya berangkat merantau ke Malaysia. Dan ketahuan perbuatan pelaku itu karena kepergok di siang harinya, sehingga kemudian sorenya di bawa ke sini,” bebernya. (MUHLIS/DIK)