JAKARTA, Koranmadura.com – Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri untuk pertama kalinya dalam status sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023 ini.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak, Kamis 30 November 2023 memastikan bahwa Firli Bahuri akan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB di Dittipidor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Menjelang pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka, sejumlah pihak mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahannya.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad, misalnya, secara terpisah meminta penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Firli Bahru dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada hari ini.
Abraham Samad beralasan, Firli Bahuri cukup berbahaya kalau dia dibiarkan bebas walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka karena, antara lain, bisa menghilangkan barang bukti
“Firli harus segera ditahan karena bahaya sekali kalau Firli di luar. Dia bisa mempengaruhi praperadilan juga nanti, bisa menghambat, bisa menghilangkan barang bukti. Makanya dia harus dilakukan penahanan,” kata Samad.
Adapun Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK karena diduga melakukan tindak pidana korpsi dan pungutan liar di Kementerian Pertanian.
Setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, ia juga diberhentikan sementara dari posisinya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Jokowi. Sebagai penggantinya, Presiden Jokowi sudah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. (Gema)