BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan selama dua pekan pihaknya sudah menertibkan ratusan APK yang dipasang di tempat yang dilarang penyelenggara Pemilu.
“Seperti di tempat pendidikan, ibadah, dan taman kota serta dipasang di pohon dengan paku tidak boleh,” kata dia, Jumat, 15 Desember 2023.
Dia menjelaskan, dari ratusan APK sekitar 80 baliho bergambar pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 ditertibkan pengawas Pemilu. Baliho itu hendak dipasang di jalan raya Ring Road Bangkalan.
“Kebetulan pada waktu itu mau pasang baliho non permanen dan yang bersangkutan tidak tahu aturan, ya, kita cegah,” ucapnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Bangkalan, Malikul Amin menambahkan hasil koordinasi dengan Pemkab setempat ditemukan juga 13 billboard milik pemerintah dipasang APK.
“Dari hasil koordinasi, pemerintah menertibkan billboard, karena tidak boleh fasilitas milik pemerintah dijadikan tempat kampanye,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)