Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengiriman surat suara kepada pemilih di Taipei, Taiwan. Surat suara tersebut sudah diterima oleh pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023, padahal seharusnya dikirim pada 2-11 Januari 2024.
“Terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan/atau PPLN Taipei,” kata Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Puadi menjelaskan, aturan pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri mengacu Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.
Aturan tersebut menyatakan bahwa pengiriman surat suara kepada pemilih harus dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
“Jadi, kalau surat suara sudah diterima oleh pemilih di Taipei pada 18 dan 25 Desember 2023, berarti sudah melanggar aturan,” kata Puadi.
Karena itu, Bawaslu menyerahkan kasus ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Taipei untuk ditindaklanjuti.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023.
“Panwaslu Taipei akan melakukan penyelidikan dan klarifikasi kepada KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei,” kata Puadi.
Jika terbukti melanggar aturan, maka KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya. (Icel)