SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengingatkan seluruh peserta pemilu di wilayah kerjanya agar mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Sumenep Ach Subaidi mengatakan sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, dalam hal ini, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas kampanye peserta pemilu. Termasuk yang terkait pemasangan APK maupun bahan kampanye.
Menurutnya, jika ditemukan pemasangan APK maupun bahan kampanye yang melanggar aturan, seperti dipasang di pohon dengan cara dipaku, maka akan dicatat untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Kami akan bersurat ke Parpol yang terkait agar diperbaiki pemasangannya sesuai aturan yang ada. Jika tetap tidak diperbaiki, maka nanti kami tertibkan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak-pihak lain,” ujarnya, Kamis, 7 Desember 2023.
Pria yang akrab disapa Subed ini mengklaim jauh-jauh hari sebelum masa kampanye pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar pemasangan APK tidak sampai menyalahi aturan.
“Seperti dipasangan di pohon dengan cara dipaku di pohon, itu tidak boleh. Kalau diikat pakai tali rafia atau kawat, itu boleh,” tambah mantan komisioner KPU Kabupaten Sumenep ini. FATHOL ALIF