PAMEKASAN, Koranmadura.com – Bea Cukai Madura, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 26.835.627 batang rokok ilegal yang ditaksir senilai Rp33.389.560.625, dan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Rooftop Bea Cukai Madura setempat, Kamis, 7 Desember 2023.
Barang ilegal tersebut, merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Madura sejak bulan Oktober 2022 hingga bulan Agustus 2023.
Pemusnahan tersebut melibatkan unsur Pemkab Pamekasan, PN Pamekasan, Kejari Pamekasan, Satpol PP Pamekasan, Polres Pamekasan, dan Dandim Pamekasan.
Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim mengatakan pemusnahan yang dilakukan di Rooftop BC Madura sifatnya seremonial, nantinya pemusnahan tahap kedua akan dilaksanakan pada 12-14 Desember di PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto.
“Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp33.389.560.625 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp21.437.972.173,” kata Muhammad Syahirul Alim.
Menurutnya, dalam kasus barang tanpa cuka tersebut, terdapat 3 orang tersangka yang merupakan sopir yang mengangkut rokok tersebut. Statusnya sekarang telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.
“Tersangka divonis 2 tahun setengah. Tersangka tidak membuka siapa pemilik rokoknya. Jadi, hanya tiga tersangka ini yang kami amankan,” jelasnya. (SUDUR/DIK)