SAMPANG, koranmadura.com – Jadi predator pedofilia di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, AS (31), seorang remaja asal Provinsi Lampung, diamankan polisi usai setubuhi anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten setempat.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Eko Purnomo menyampaikan saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur.
Tersangka AS sendiri diamankan personel gabungan yaitu dari Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Torjun di daerah Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Sampang.
“Tersangka pedofilia AS merupakan warga Provinsi Lampung, namun sudah lama sekitar lima tahun menetap di Desa Labuhan, Sreseh,” katanya kepada awak media, Selasa, 12 Desember 2023.
Lanjut Kasatreskrim, Iptu Edi Eko Purnomo menyatakan saat penangkapan, tersangka AS sempat melarikan diri ke arah ladang milik warga sejauh 700 meter dari rumah tersangka. Namun usaha pelarian tersangka gagal, karena petugas dengan sigap mengamankannya.
“Penangkapan tersangka AS ini setelah adanya pelaporan keluarga korban di wilayah Kecamatan Torjun pada 8 Desember 2023 lalu. Dari laporan itu, pelapor menyatakan bahwa anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban kebejatan pelaku,” ujarnya.
Dari pelaporan itu pula, pihaknya kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan pelapor, korban, saksi hingga rekaman CCTV milik warga. Dari sejumlah keterangan bukti tersebut, pihaknya kemudian mendapatkan ciri-ciri pelaku pedofilia.
“Setelah kami berhasil mengamankan pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa di empat TKP berbeda, yaitu di Kabupaten Sampang dan di wilayah Bangkalan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pihaknya menegaskan pelaku kini dijerat jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
“Tersangka kini juga masih diperiksa intensif personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)