JAKARTA, Koranmadura.com – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Carrel Ticualu meminta DPR dan pemerintah segera merevisi sifat final and binding (final dan mengikat) dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan merevisi sifat final dan mengikat itu maka UU MK selaras dengan ketentuan pasal 17 UU No48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hal itu diungkapkan Carrel Ticualu dalam diskusi bertajuk “Dinasti Politik dan Nepotisme Presiden Jokowi dari perspektif hukum positif dan dampaknya terhadap Pilpres 2024” di Jakarta, Rabu 13 Desember 2023.
Carrel Ticualu mengusulkan itu setelah skandal putusan MK terhadap perkara No 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.
Para hakim MK yang membuat putusan ini diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.
Hasilnya, ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman sehingga memberhentikannya dari jabatan sebagai ketua MK.
Pasalnya, dia adalah ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Secara etik seharusnya Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan dalam perkara itu karena ada konflik kepentingan.
Meski ada pelanggaran etik berat oleh Ketua MK Anwar Usman, namun putusan MK terhadap perkara No 90 itu tidak bisa dibatalkan karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain lagi untuk menguji putusan yang cacat secara moral tersebut.
Karena itu, Carrel Ticualu mengusulkan kepada DPR dan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang untuk merevisi UU MK ini terutama terkait sifat keputusannya yang final dan mengikat ini.
Dengan begitu tidak terulang lagi di kemudian hari sebuah putusan yang cacat secara moral etik tetap berlaku. Artinya setiap putusan yang cacat bisa diuji kembali.
“Meskipun begitu banyak terdapat kontroversi, namun Gugatan Almas dikabulkan oleh MK dengan Anwar Usman sebagai ketua saat itu, sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK,” kata Carrel tentang keanehan perkara No 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian menjadi karpet merah bagi Gibran.
Dia meneruskan, “Sementara Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tetap dilaksanakan sebagai konsekuensi dari sifat putusan MK yang final dan mengikat, meskipun cacat hukum.” (Gema)